Pemeriksaan pada penyakit kulit

  1. tetesan lilin:

Tujuan memeriksa psoriasis,

Teknik pada skuama yang tebal berlapis-lapis digores dengan tepi kaca objek glass/dengan kuku

Interpretasi terdapat garis putih seperti goresan pada tetesan lilin

Keterangan terjadi karena skuama tersebut patah shingga dimasuki udara

2. Tanda auspitz

tujuan memeriksa psoriasis

teknik pada lesi skuama digoreskan dengan benda tajam lalu dilepaskan lapisan demi lapis beberapa menit kemudian timbul tanda auspitz

interpretasi: positif jika terdapat bintik-bintik perdarahan di atas eritem

negatif pada pustular psoriasis

keterangan terjadi karena akantosis dan papilomatosis

Cara Mengganti Nama dan Password Modem BOLT 4G LTE

Tutorial kali ini dimaksudkan untuk mengganti nama hotspot dan password pada modem Bolt 4G.
1. langkah pertama sambungkan dulu komputer atau smarthphone anda pada modem Bolt
2. lalu klik link berikut http://192.168.1.1 

3. masukkan password default : admin

4. setelah masuk pilih setting pada menu yang berada di kanan atas

5. lalu ganti nama hotspot dan password sesuai keinginan anda
Keterangan
Network name(SSID) => nama hotspot
Wifi password => password
7. terakhir tekan apply
Note:
  • jika anda lupa dengan password , anda dapat menekan tombol reset yang berada di balik casing dekat battery. maka password dan nam hotspot berubah ke awal
sekian tutorial cara mengganti password modem bolt 4G
 Untuk lebih jelasnya klik sumber link ini

Definisi mikrobiologi dan parasitologi

Mikrobiologi
Adalah sebuah cabang dari ilmu biologi yang mempelajari mikroorganisme. Objek kajiannya biasanya adalah semua makhluk (hidup) yang perlu dilihat dengan mikroskop, khususnya bakteri, fungi, alga mikroskopik, protozoa, dan Archaea. Virus sering juga dimasukkan walaupun sebenarnya tidak sepenuhnya dapat dianggap sebagai makhluk hidup…
Mikrobiologi dimulai sejak ditemukannya mikroskop dan menjadi bidang yang sangat penting dalam biologi setelah Louis Pasteur dapat menjelaskan proses fermentasi anggur (wine) dan membuat serum rabies Perkembangan biologi yang pesat pada abad ke-19 terutama dialami pada bidang ini dan memberikan landasan bagi terbukanya bidang penting lain: biokimia.
Penerapan mikrobiologi pada masa kini masuk berbagai bidang dan tidak dapat dipisahkan dari cabang lain karena diperlukan juga dalam bidang farmasi, kedokteran, pertanian, ilmu gizi, teknik kimia, bahkan hingga astrobiologi dan arkeologi.
Parasitologi
Kata parasitos berarti jasad yang mengambil makanan, dan logos berarti ilmu. Berdasarkan istilah, parasitologi adalah ilmu yang mempelajari organisme yang hidup untuk sementara ataupun tetap di dalam atau pada permukaan organisme lain untuk mengambil makanan sebagian atau seluruhnya dari organisme tersebut.
Secara umum pembagian parasit berdasarkan pengelompokan tumbuhan atau binatang sebagai berikut :
1. Zooparasit, yaitu parasit yang berupa binatang. Zooparasit dibagi menjadi 3 yaitu : protozoa, metozoa (bersel banyak) seperti cacing dan arthropoda(serangga).
2. Fitoparasit, yaitu parasit yang berupa tumbuh-tumbuhan yang terdiri dari bakteri dan fungi.
3. Spirochaeta dan Virus.
Selain pembagian tersebut di atas, parasit dapat dibagi berdasarkan letak/ tempat dimana parasit hidup, yaitu :
1. Endoparasit, yaitu jenis parasit yang hidup di dalam tubuh hospes.
2. Ektoparasit, yaitu jenis parasit yang hidup di luar/dipermukaan tubuh hospes.
Parasitologi yang mempelajari hubungan antara manusia dan penyebab kesakitan atau kematian bagi manusia disebut Parasitologi Kedokteran (Medical parasitologi).
Penyebab kesakitan dan kematian tersebut meliputi protozoa, helminthes (kelompok cacing), arthropoda, fungi (jamur) dan virus.
Di dalam mempelajari parasitologi terdapat istilah-istilah penting yang perlu diketahui :
1. Simbiose, merupakan bentuk hidup bersama dua jenis organisme yang bersifat
permanen dan tidak bisa dipisahkan. Ada beberapa simbiose, yaitu :
1. Simbiose Mutualisme, yaitu simbiose yang saling menguntungkan bagi kedua jenis organisme tersebut,
2. Simbiose komensalisme, yaitu simbiose dimana satu pihak mendapat keuntungan sedangkan yang lain tidak dirugikan.
3. Simbiose parasitisme, yaitu simbiose dimana satu jenis mendapatkan makanan dan keuntungan, sedangkan yang lain dirugikan bahkan dibunuh.
4. Simbiose obilgat, yaitu bentuk simbiose dimana parasitnya tidak dapat hidup tanpa hospes.
5. Simbioses fakultatif, yaitu simbiose dimana parasitnya dapat hidup walaupun tanpa hospes.
6. Simbiose monoksen, yaitu simbiose dimana parasitnya hanya dapat hidup pada satu spesies hospes.
7. Simbiose poliksen, yaitu simbiose yang menghinggapi lebih dari satu spesies.
8. Simbiose, parasit pemanen, yaitu bentuk simbiose dimana parasitnya selama hidupnya tetap pada hospesnya.
9. Simbiose parasit temporer, yaitu bentuk simbiose dimana parasit pada hospesnya hanya sewaktu-waktu.
10. Hospes, yaitu organisme yang merupakan tempat atau organisme yang dihinggapi parasit.
Dikenal ada 3 jenis Hospes, yaitu :
1. Hospes Definitif, yaitu hospes dimana parasit didalamnya berkebang biak secara seksual.
2. Hospes Intermedier (Perantara), yaitu hospes dimana parasit didalamnya menjadi bentuk infektif yang siap ditularkan kepada hospes/manusia yang lain.
3. Hospes Reservoir, yaitu hospes yang dapat sebagai sumber infeksi bagi manusia.
4. Vektor, yaitu binatang biasanya serangga, yang dapat menularkan parasit manusia dan binatang. Dikenal ada 2 macam vektor, yaitu vector biologic dan vector mekanik.
5. Zoonosis, yaitu merupakan penyakit binatang yang dapat ditularkan kepada manusia.
Klasifikasi Parasit.
Parasit dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Protozoa, protozoa dibagi dalam 4 kelas, yaitu : Sporozoa, Rhizopoda, Flagelata/Mastighopora, dan Ciliata.
2. Helminthes (Helmin atau kelompok cacing), helmintes dan dibagi menjadi 2 kelas super, yaitu : Nemathelmintes, antara lain Nematoda, dan Plathelmintes (Tremathoda dan Cestoda)
3. Fungi/Jamur.
4. Arthropoda, diantaranya yang penting dalam bidang kesehatan, adalah kelas Hexapoda (insekta) yang terdiri dari 7 ordo.

Suap menyuap

SUAP MENYUAP YANG HALAL DAN YANG HARAM DALAM AGAMA ISLAM
Oleh : Muhammad Wasitho Abu Fawaz
Praktik suap-menyuap atau yang sering diistilahkan dengan “uang pelicin” atau ”uang sogok” meskipun telah diketahui dengan jelas keharamannya, namun tetap saja gencar dilakukan oleh sebagian orang, demi mencapai tujuan-tujuan tertentu yang bersifat duniawi. Ada diantara mereka yang melakukan suap-menyuap untuk meraih pekerjaan, jabatan, pemenangan hukum, tender atau proyek hingga untuk memasukan anak ke lembaga pendidikan pun tak luput dari praktik suap-menyuap. Sungguh pemandangan yang sangat menyedihkan. Dan yang lebih menyedihkan lagi, mereka yang melakukannya adalah orang-orang yang mengaku beragama Islam, padahal jelas-jelas imam dan panutan kaum muslimin, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mengutuk dengan keras para pelaku suap-menyuap itu.
1. PENGERTIAN RISYWAH (SUAP):
Yang dimaksud risywah (suap/sogok) adalah pemberian sesuatu dengan tujuan membatalkan suatu yang haq atau untuk membenarkan suatu yang batil. ( Lihat Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah II/7819 ).
Al-Fayyumi rahimahullah mengatakan bahwa
risywah (suap/sogok) secara terminologis berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau selainnya untuk memenangkan perkaranya memenuhi apa yang ia inginkan. (Lihat
Al-Misbah Al-Munir I/228 ).
Sedangkan Ibnu Al-Atsir rahimahullah mengatakan bahwa risywah (suap/sogok) ialah sesuatu yang bisa mengantarkan seseorang pada keinginannya dengan cara yang dibuat-buat (tidak semestinya). ( Lihat An-Nihayah Fi Gharibil Hadits II/546 ).
Dari beberapa pengertian di atas, bisa kita simpulkan bahwa suap adalah harta yang diperoleh karena terselesaikannya suatu kepentingan manusia (baik untuk memperoleh keuntungan maupun menghindari kerugian atau bahaya) yang semestinya harus diselesaikan tanpa imbalan.
Atau bisa juga kita katakan, risywah (suap-menyuap) ialah pemberian apa saja berupa uang atau yang lain kepada penguasa, hakim atau pengurus suatu urusan agar memutuskan perkara atau menangguhkannya dengan cara yang bathil.
2. HUKUM SUAP DALAM TINJAUAN SYARIAH
Praktik suap menyuap di dalam agama Islam hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil syar’i berupa Al-Qur’an, Al-Hadits, dan ijma’ para ulama. Pelakunya dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya.
Terdapat banyak dalil syar’i yang menjelaskan keharaman suap menyuap, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Dalil dari Al-Qur’an Al-Karim, firman Allah
Ta’ala :
ﺳَﻤَّﺎﻋُﻮﻥَ ﻟِﻠْﻜَﺬِﺏِ ﺃَﻛَّﺎﻟُﻮﻥَ ﻟِﻠﺴُّﺤْﺖِ ﻓَﺈِﻥ ﺟَﺂﺀُﻭﻙَ ﻓَﺎﺣْﻜُﻢ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ ﺃَﻭْ ﺃَﻋْﺮِﺽْ ﻋَﻨْﻬُﻢْ
“ Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka ……”. (QS. Al-Maidah: 42 ).
Di dalam menafsirkan ayat ini, Umar bin Khaththab, Abdullah bin Mas’ud
radliyallahu’anhuma dan selainnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan as-suhtu (sesuatu yang haram) adalah
risywah (suap-menyuap). (Lihat Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an karya imam Al-Qurthubi VI/119 ).
Berkenaan dengan ayat di atas, Hasan dan Said bin Jubair rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya, bahwa yang dimaksud adalah pemakan uang suap, dan beliau berkata: “Jika seorang Qodhi (hakim) menerima suap, tentu akan membawanya kepada kekufuran”. ( Lihat Al-Mughni , karya Ibnu Qudamah XI/437 ).
Penafsiran ini semakna dengan firman Allah Ta’ala di dalam surat Al-Baqarah ayat 188 yang menjelaskan haramnya memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.
Allah Ta’ala berfirman:
ﻭَﻻ ﺗَﺄْﻛُﻠُﻮﺍ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟَﻜُﻢْ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟْﺒَﺎﻃِﻞِ ﻭَﺗُﺪْﻟُﻮﺍ ﺑِﻬَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺤُﻜَّﺎﻡِ ﻟِﺘَﺄْﻛُﻠُﻮﺍ ﻓَﺮِﻳﻘًﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﻮَﺍﻝِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺎﻹﺛْﻢِ ﻭَﺃَﻧْﺘُﻢْ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ ‏( 188 ‏)
“ Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188 ).
Imam Al-Qurthubi mengatakan, “Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar.” Dia menambahkan bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang batil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidaklah berubah menjadi halal dengan putusan hakim.” ( Lihat Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an II/711 ).
Dalam menafsirkan ayat di atas, Al-Haitsami
rahimahullah mengatakan, “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mngetahui hal itu tidak halal bagi kalian”. ( Lihat Az-Zawajir ‘An Iqtirof Al-Kaba-ir , karya Haitsami I/131 ).
2. Dalil dari Hadits Nabi shallallahu ’alaihi wasallam , diantaranya:
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻰ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﻗَﺎﻝَ ﻟَﻌَﻦَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺍﻟﺮَّﺍﺷِﻰ ﻭَﺍﻟْﻤُﺮْﺗَﺸِﻰ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺤُﻜْﻢِ .
Dari Abu Hurairah radliyallahu ’anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang menyuap dan yang disuap dalam masalah hukum.” (HR. Ahmad II/387 no.9019, At-Tirmidzi III/622 no.1387, Ibnu Hibban XI/467
no.5076. Dan dinyatakan Shohih oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/261 no.2212 ).
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﻋَﻤْﺮٍﻭ ﻗَﺎﻝَ ﻟَﻌَﻦَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺍﻟﺮَّﺍﺷِﻰَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺮْﺗَﺸِﻰَ .
Dan diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr
radhiyallahu anhu, ia berkata: “ Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap ”. (HR. Abu Daud II/324
no.3580, At-Tirmidzi III/623 no.1337, Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad II/164
no.6532, II/190 no.6778. Dan dinyatakan Shohih oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/261 no.2211 ).
ﻋﻦ ﺛﻮﺑﺎﻥ ﻗﺎﻝ : ﻟَﻌَﻦَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﻟﺮَّﺍﺷِﻲَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺮْﺗَﺸِﻲَ ﻭَﺍﻟﺮَّﺍﺋِﺶَ ﻳَﻌْﻨِﻲ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳَﻤْﺸِﻲ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻤَﺎ
Dan diriwayatkan dari Tsauban radhiyallahu anhu, ia berkata: “ Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya.” ( HR. Ahmad V/279 no.22452. namun sanad hadits ini dinyatakan Dho’if (lemah) oleh syaikh Al-Albani di dalam Dho’if At-Targhib wa At-Tarhib II/41 no.1344 ).
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa suap-menyuap termasuk dosa besar, karena pelakunya diancam Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan Laknat dari Allah. Dan arti laknat ialah terusir dan terjauhkan dari rahmat Allah. Al-Haitami rahimahullah memasukkan suap ke dalam dosa besar yang ke-32.
3. Dalil Ijma’
Para ulama telah sepakat secara ijma’ akan haramnya suap menyuap secara umum, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir, dan Ash-Shan’ani, semoga Allah merahmati mereka semua. (Lihat Al-Mughni XI/437, An-Nihayah II/226, dan Subulussalam I/216 ).
Imam Al-Qurthubi rahimahullah di dalam kitab Tafsirnya mengatakan bahwa para ulama telah sepakat akan keharamannya. ( Lihat Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an VI/119 ).
Imam Ash-Shan’ani mengatakan, “Dan suap-menyuap itu haram berdasarkan Ijma’ , baik bagi seorang qodhi (hakim), bagi para pekerja yang menangani shadaqah atau selainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala , “ Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188 ). (Lihat
Subulus Salam II/24 ).
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan, “Suap menyuap termasuk dosa besar karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap, sedangkan laknat tidaklah terjadi kecuali pada dosa-dosa besar. ” ( Lihat Taudhihul Ahkam VII/119 ).
3. KAPAN MEMBERIKAN SUAP MENJADI HALAL?
Pada dasarnya memberikan suap kepada siapapun hukumnya haram berdasarkan ayat-ayat Al-Quran dan hadits-hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yang telah kami sebutkan di atas. Hal ini karena terkandung di dalamnya banyak unsur kezholiman, seperti menzholimi hak orang lain, mengambil sesuatu yang bukan haknya, menghalalkan yang haram atau sebaliknya, mempengaruhi keputusan hakim yang merugikan pihak lain dan lain sebagainya.
Akan tetapi hukum suap akan berbeda dan berubah menjadi halal apabila tidak mengandung unsur kezholiman terhadap hak orang lain sedikit pun. Seperti memberikan suap untuk mengambil sesuatu dari haknya yang terhalang atau dipersulit oleh pihak tertentu, atau melakukan suap karena untuk mencegah bahaya yang lebih besar atau mewujudkan manfaat (yang sesuai dengan syariat) yang besar. Dalam keadaan seperti ini maka si pemberi suap tidak berdosa dan tidak terlaknat. Dosa suap menyuap dan laknat Allah tersebut hanya ditimpakan kepada penerima suap.
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tentang memberikan uang suap, jika seorang itu menyuap hakim agar hakim memenangkan perkaranya padahal dia bersalah atau agar hakim tidak memberikan keputusan yang sejalan dengan realita, maka memberi suap hukumnya haram. Sedangkan suap dengan tujuan agar mendapatkan hak, hukumnya tidaklah haram (halal) sebagaimana uang tebusan untuk menebus tawanan.” ( Lihat Raudhatu Ath-Thalibin wa Umdatu Al-Muftin IV/131 ).
Maka dari itu, sebagai contoh, apabila ada seseorang sudah ikut proses penerimaan PNS dengan benar kemudian ia diterima, atau ada seseorang telah mengajukan permohonan KTP, SIM, PASPOR kepada pihak yang berwenang dengan syarat-syarat administrasi yang lengkap. Namun pada saat pengambilan hak nomor NIP tidak bisa keluar, atau SIM, KTP, dan PASPOR tidak dapat diperoleh karena pihak berwenang meminta sejumlah uang. Dalam keadaan seperti ini, hendaknya ia melaporkan kasus tersebut kepada pihak-pihak terkait yang berwenang mengawasi, menegur dan menjatuhkan sanksi kepada mereka serta memberikan hak kepada para pemilik hak. Akan tetapi jika seseorang hidup di suatu Negara yang tidak bisa memberikan jaminan hak kepada yang berhak menerimanya, maka pada kondisi seperti ini dibolehkan bagi calon PNS, dan orang yang mengajukan permohonan SIM, KTP dan PASPOR tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak berwenang agar Ia bisa mempunyai NIP dan memperoleh KTP, SIM dan PASPOR. Ia tidak menzhalimi siapapun, suap tersebut ia lakukan karena terpaksa dan hanya untuk mengambil hak dia saja. Ia tidak berdosa. Dosa hanya ditimpakan kepada pihak berwenang. Wallahu a’lam bish-showab .
4. HUKUM GAJI DARI PEKERJAAN YANG DIPEROLEH KARENA SUAP
Kita semua telah sepakat bahwa mendapatkan pekerjaan dengan jalan suap padahal ia tidak berhak mendapatkannya adalah haram hukumnya. Karena terkandung di dalamnya perbuatan menzholimi hak orang lain yang semestinya diterima dan mendapatkan pekerjaan itu namun ia terhalang dan tertolak lantaran ada orang lain yang menyuap panitia atau pihak penerimaan para karyawan atau pegawai.
Namun yang menjadi permasalahan di sini, apakah gaji dari pekerjaan yang diperoleh dengan suap itu juga selamanya haram bagi si pemberi suap atau bisa berubah menjadi halal? Atau dengan kata lain, apakah suap itu merupakan sesuatu yang terpisah dan dosanya tidak berpengaruh terhadap status gajinya?
Maka kita katakan, bahwa jika orang yang memberi suap itu adalah orang yang berhak dan tepat terhadap pekerjaan yang dibebankan kepadanya itu, maka gaji yang didapatnya adalah
HALAL karena gaji itu merupakan imbalan bagi pekerjaannya. Dan disyaratkan untuk kehalalan gajinya itu adalah ia bekerja dengan baik dan melakukan tuntutan pekerjaannya. Apabila ia tidak melaksanakan tuntutan kerja dan tidak bekerja dengan baik, maka hukum gajinya adalah haram. Karena ia telah menyia-nyiakan amanah pekerjaan yang dibebankan kepada dirinya.
Namun sebaliknya, jika si pekerja yang mendapatkan pekerjaan dengan jalan suap itu tidak berhak diterima karena tidak professional terhadap pekerjaannya dan selama mengemban amanah kerja, ia tidak pernah menunaikannya dengan baik dan benar, maka hukum gaji yang diperolehnya itu HARAM.
Demikian penjelasan singkat seputar hokum suap-menyuap menurut pandangan Islam yang dapat kami sampaikan pada edisi kali ini. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.
(Sumber: Majalah PENGUSAHA MUSLIM, edisi bulan April 2012)
Tentang iklan-iklan ini

Kado istimewa erdogan untuk sarkozi

KADO ISTIMEWA ERDOGAN UNTUK SARKOZI

Tahun 2010, Presiden Perancis saat itu, Nicholas Sarkozy, mengadakan kunjungan singkat ke Turki, selama enam jam saja. Dalam kunjungan itu, ia menolak datang sebagai seorang Presiden Perancis. Ia lebih memilih untuk berkunjung sebagai seorang ketua organisasi G-20, dimana Perancis sebagai negara ketua G-20 saat itu, dan Turki adalah anggotanya.

Masyarakat Turki dan kaum muslimin secara umum tidak terima trhadap intimidasi dan perlakuan Pemerintahan Sarkozi terhadap Muslim di Francis , lalu perdana mentri Turki kala itu Recep tayib Erdogan memberikan pelajaran baik bagaimana cara berhubungan dengan Negara besar dengan memberikan hadiah atau kado kenang-kenangan yang mengambarkan kebesaran Turki dari negaranya Francis, dan hadiah ini membuat sarkozy nyaris tak bisa berkata-kata.

Hadiah kenang-kenangan apa yang diberikan erdogan keada sarkozy? Hanya sebuah surat yang diambil dari arsip –arsip turki Utsmani , surat ini merupakan surat balasan sultan Turki Utsmani kala itu Sulaiman Al-Qonuni kepada raja Francis, Francis I yang meminta bantuan Turki Utsmani mengadapi pasukan spanyol yang meyerang negaranya dan menawannya .

Inilah bunyi surat Sulaiman Al-Qanuni kepada Francis I :
Sesungguhnya (surat) itu dari SuIaiman yang isinya, “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang .
Saya penguasa laut putih, laut hitam, laut merah , asia kecil, Kurdistan, Azerbaijan , Negara-negara luar arab, Syam, Mesir, Makkah, Madinah , Quds , dan seluruh jazirah Arab dan Azam, Hongaria, Negara-negara kekaisaran , dan seluruh Negara-negara lain yang ditundukan dengan penuh keagungan .

Segala puji bagi Allah SWT , Allah maha besar

Saya Sultan sulaiman putra sultan Salim putra sultan bayazid
Kepada : Francis I raja Negara Francis

“Kami telah menerima Surat yang diberikan oleh utusan kamu saat kamu menyatakan musuh kamu telah menyerang negara kamu dan kamu telah ditawan dan meminta pertolongan kami untuk membebaskan kamu dari tawanan. Kami dengan ini menerima permohonan kamu dan bersukacitalah dan jangan bimbang, kami penakluk Negara-negara yang sulit ditaklukan, dan penghancur benteng yang kokoh, kuda-kuda kami siang dan malam selalu beringas, pedang kami selalu terhunus, Allah SWT selalu memberikan kami kekutan dan kemudahan .” Rabiul Akhir , 932H/1525M

Daulah Khilafah lalu mengerahkan kekuatan tentara untuk menyelamatkan raja Prancis. Khalifah Sulaiman telah menyelamatkan Prancis tanpa bayaran dan tanpa meminta imbalan. Sang Khalifah telah melakukannya sebagai tindakan persahabatan.

Perjanjian Constantinople yang ditandatangani pada tahun 1536 antara Khalifah Sulaiman dan Raja Perancis telah memberi Prancis konsesi di dalam Daulah Islam yang tidak pernah diberikan kepada negara manapun sebelum itu.

Begitulah , orang yang tahu akan sejarahnya sendiri akan mampu menghargai dirinya sendiri, sedangkan orang yang tidak tahu masa lalunya , ia tidak akan mampu menghargai dirinya sendiri terlebih orang lain.

Betapa kayanya masa lalu kita umat Islam dengan keilmuan, keteladanan, kebesaran , dan keagungan. tak perlu membeo ke barat hanya untuk sekedar kita ingin menjadi besar kembali , cukup kembali ke masa lalu kita . ” ummat ini tidak akan menjadi baik kecuali diperbaiki oleh sistem yang dulu digunakan untuk membangun generasi awal” begitulah Imam Malik menasihati kita.

Sejenak Presiden Francis Nikolas Sarkozi tertegun, ternyata kaum Muslimin yg selama ini ia dan rezimnya intimidasi telah menyelamatkan Raja dan bangsanya di masa lalu.

✏ Zainal Mutaqin

Pesan Lukman

Lukman Al Hakim.

Satu-satunya manusia yang bukan nabi, bukan pula Rasul, tapi kisah hidupnya diabadikan dalam Qur’an adalah Lukman Al Hakim. Kenapa, tak lain, karena hidupnya penuh hikmah. Suatu hari ia pernah menasehati anaknya tentang hakikat hidup.

“Anakku, jika makanan telah memenuhi perutmu, maka akan matilah pikiran dan kebijaksanaanmu. Semua anggota badanmu akan malas untuk melakukan ibadah, dan hilang pulalah ketulusan dan kebersihan hati. Padahal hanya dengan hati bersih manusia bisa menikmati lezatnya berdzikir.”

“Anakku, kalau sejak kecil engkau rajin belajar dan menuntut ilmu. Dewasa kelak engkau akan memetik buahnya dan menikmatinya.”

“Anakku, ikutlah engkau pada orang-orang yang sedangmenggotong jenazah, jangan kau ikut orang-orang yang hendak pergi ke pesta pernikahan. Karena jenazah akan mengingatkan engkau pada kehidupan yang akan datang. Sedangkan pesta pernikahan akan membangkitkan nafsu duniamu.”

“Anakku, aku sudah pernah memikul batu-batu besar, aku juga sudah mengangkat besi-besi berat. Tapi tidak pernah kurasakan sesuatu yang lebih berat daripada tangan yang buruk perangainya.”

“Anakku, aku sudah merasakan semua benda yang pahit. Tapi tidak pernah kurasakan yang lebih pahit darikemiskinan dan kehinaan.”

“Anakku, aku sudah mengalami penderitaan dan bermacam kesusahan. Tetapi aku belum pernah merasakan penderitaan yang lebih susah daripada menanggung hutang.”

“Anakku, sepanjang hidupku aku berpegang pada delapan wasiat para nabi. Kalimat itu adalah:

1. Jika kau beribadah pada Allah, jagalah pikiranmu baik-baik.
2. Jika kau berada di rumah orang lain, maka jagalah pandanganmu.
3. Jika kau berada di tengah-tengah majelis, jagalah lidahmu.
4. Jika kau hadir dalam jamuan makan, jagalah perangaimu.
5. Ingatlah Allah selalu.
6. Ingatlah maut yang akan menjemputmu
7. Lupakan budi baik yang kau kerjakan pada orang lain.
8. Lupakan semua kesalahan orang lain terhadapmu..

Cara pembuatan SKCK Bandar Lampung

Cara pembuatan SKCK di Bandar Lampung , Polresta Bandar Lampung:

  1. Membawa foto berwarna latar belakang merah 3×4 jumlah 4
  2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga
  3. Membawa fotokopi KTP
  4. Membawa fotokopi legalisir ijazah terakhir atau akte lahir
  5. Apabila baru membuat Surat Rekomendasi Diskrim (buatnya di bagian Diskrim Polresta dekat dengan Pembuatan SKCK membawa foto berlatar belakang warna biru 3×4 1 buah)
  6. Apabila memperpanjang membawa SKCK lama
  7. Mengisi Daftar Pertanyaan SKCK